Dalam bahasa Indonesia, terdapat banyak sekali kata ulang. Pengulangan/reduplikasi dalam Bahasa Indonesia bersifat produktif dan itu dapat menambah kekayaan perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa kata ulang mempunyai aturan penulisan yang perlu kita terapkan.
Berikut adalah aturan penulisan kata ulang yang benar berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
- Bentuk ulang ditulis dengan menggunakan tanda hubung (-) di antara unsur-unsurnya.
Contoh:
anak-anak | biri-biri |
buku-buku | cumi-cumi |
hati-hati | kupu-kupu |
kuda-kuda | kura-kura |
lauk-pauk | berjalan-jalan |
mondar-mandir | mencari-cari |
ramah-tamah | terus-menerus |
sayur-mayur | porak-poranda |
serba-serbi | tunggang-langgang |
Catatan:
Bentuk ulang yang berupa gabungan kata ditulis dengan mengulang unsur pertama.
Contoh:
surat kabar → surat-surat kabar
kapal barang → kapal-kapal barang
rak buku → rak-rak buku
kereta api cepat → kereta-kereta api cepat
Dengan demikian kita tidak boleh menulis kata ulang tanpa tanda hubung dan tidak boleh mengulang kedua unsur dalam pengulangan gabungan kata. Demikianlah aturan/kaidah penulisan kata ulang/bentuk ulang berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Sumber:
Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Keempat, (Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016) hlm. 18