Bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara tanpa kecuali. Siapapun orangnya asalkan berkewarganegaraan Indonesia, ia wajib membela negaranya demi keutuhan NKRI. Pejabat ataupun rakyat jelata, pengusaha ataupun karyawan, guru ataupun murid, dosen ataupun mahasiswa, TNI dan juga POLRI, dokter dan tenaga medis, semuanya wajib melakukan upaya bela negara.
Mengapa bela negara diwajibkan atas kita semua warga negara Indonesia? Apa dasar hukumnya? Berikut adalah dasar hukum bela negara sebagaimana yang dipublikasikan oleh situs kemhan.go.id
- Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
- Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.
Itulah beberapa dasar hukum bela negara. Kewajiban bela negara sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang harus dipatuhi seluruh warga negara.
Upaya bela negara tidak selalu berupa wajib militer, ataupun ikut perang. Kita bisa melakukan upaya bela negara melalui beberapa cara. Hal itu sudah dijelaskan dalam undang-undang RI No 3 Tahun 2002, yakni melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Jadi, setiap profesi bisa ikut serta dalam upaya bela negara dengan caranya masing-masing sesuai keahliannya. Bela negara bukan hanya tugas TNI tetapi tugas semua warga negara dari semua profesi. Selain itu, bagi pelajar, kalian harus mengikuti pelajaran PPKN dengan sungguh-sungguh karena itu merupakan salah satu upaya bela negara yang bisa kalian lakukan.
Referensi:
https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara
sumber gambar: https://www.kemhan.go.id/belanegara/tugas-pokok-dan-fungsi