Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional? Ada dua teori untuk menjawab pertanyaan tersebut yaitu teori monisme dan dualisme.

Monisme

Menurut teori monisme, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah keduanya merupakan satu kesatuan. Hukum nasional dan hukum internasional sama-sama berlaku dan sama-sama menentukan apakah suatu perbuatan melanggar hukum atau tidak.

Banyak negara yang menganut monisme masih memiliki perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional. Sehingga dapat dikatakan kalau negara-negara ini sebagian monis sebagian dualis.

Di negara-negara yang murni menganut teori monisme, hukum internasional secara otomatis menjadi hukum nasional sehingga tidak perlu melakukan pengubahan hukum atau pengesahan hukum internasional menjadi hukum nasional. Hukum internasional dapat secara langsung digunakan untuk kepentingan nasional.

Sistem monisme yang paling murni menyatakan apabila hukum nasional tidak sejalan dengan hukum internasional maka hukum nasional tersebut tidak berlaku, bahkan jika hukum nasional tersebut lebih baru daripada hukum internasional atau hukum nasional tersebut merupakan konstitusi.

Dualisme

Menurut teori dualisme, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Hukum internasional harus diubah dulu menjadi hukum nasional supaya berlaku di ranah nasional. Jika tidak dilakukan pengubahan hukum internasional maka hukum internasional tersebut tidak diakui sebagai hukum yang berlaku. Jadi di sini tegas, hukum internasional harus menjadi hukum nasional atau tidak sama sekali.

Jika suatu negara melanggar hukum internasional yang telah disepakati dan tidak mengubah hukum internasional tersebut menjadi hukum nasional, maka negara tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional tetapi tidak bisa dikatakan kalau hukum internasional yang dilanggar adalah hukum yang berlaku di negara tersebut. Warga negara tidak bisa mematuhi hukum tersebut dan agen juga tidak bisa menggunakan hukum tersebut kecuali jika hukum internasional itu diubah menjadi hukum nasional.

Tidak ada aturan yang mengharuskan suatu negara harus menganut teori monisme atau dualisme. Setiap negara bebas memilih teori mana yang akan dianut disesuaikan dengan negaranya masing-masing. Namun hukum internasional mensyaratkan hukum internasional harus dihormati dan setiap negara bisa menghormati hukum internasional tersebut dengan caranya masing-masing.

Link Sumber

šŸ“Œ Ikuti kami di:

Subscribe
Notifikasi

0 Comments
Terlama
Terbaru Paling terpilih
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar