Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Apa itu hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah? Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Sedangkan hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung satu sama lain. Lalu bagaimana hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah? Baca pembahasannya di bawah ini.

Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah

Pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional sedangkan pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah masing-masing bersama DPRD berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI.

Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat nasional. Kepala daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Maksud prinsip otonomi seluas-luasnya di sini adalah kepala daerah dapat mengambil kebijakan seluas-luasnya tetapi tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu apabila kebijakan yang diambil oleh kepala daerah itu bertentangan perundang-undangan maka peraturan daerah tersebut bisa dibatalkan.

Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000. Dalam aturan tersebut, daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi misi tujuan dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. sedangkan tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Sumber: Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Berdasarkan Kurikulum 2013 SMA/MA dan SMK / MAK Kelas X

📌 Ikuti kami di:

Subscribe
Notifikasi

0 Comments
Terlama
Terbaru Paling terpilih
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar