Sumber gambar: wikimedia common |
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawa melancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balasan terhadap peristiwa serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
Negara anggota NATO
- Belanda
- Belgia
- Britania Raya
- Denmark
- Islandia
- Italia
- Kanada
- Luksemburg
- Norwegia
- Perancis
Negara-negara yang bergabung pada masa Perang Dingin
- Yunani (1952)
- Turki (1952)
- Jerman (1955 sebagai Jerman Barat)
- Spanyol (1982)
Negara-negara mantan anggota Blok Timur yang bergabung setelah Perang Dingin
- → Jerman Timur (1990)
- Ceko (1999)
- Polandia (1999)
- Hungaria (1999)
- Bulgaria (2004)
- Estonia (2004)
- Latvia (2004)
- Lituania (2004)
- Rumania (2004)
- Slowakia (2004)
- Slovenia (2004)
- Albania (1 April 2009)
- Kroasia (1 April 2009)
- Montenegro (5 Juni 2017)