Berikut adalah aturan/kaidah penggunaan tanda pisah (—) yang benar sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
1. Tanda pisah dapat digunakan untuk membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan di luar bangun kalimat.
Contoh:
Kemerdekaan bangsa itu—saya yakin akan tercapai— diperjuangkan oleh bangsa itu sendiri.
Keberhasilan itu—kita sependapat—dapat dicapai jika kita mau berusaha keras.
Contoh:
Kemerdekaan bangsa itu—saya yakin akan tercapai— diperjuangkan oleh bangsa itu sendiri.
Keberhasilan itu—kita sependapat—dapat dicapai jika kita mau berusaha keras.
2. Tanda pisah dapat digunakan juga untuk menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang lain.
Contoh:
Soekarno-Hatta—Proklamator Kemerdekaan RI—diabadikan menjadi nama bandar udara internasional.
Rangkaian temuan ini—evolusi, teori kenisbian, dan pembelahan atom—telah mengubah konsepsi kita tentang alam semesta.
Gerakan Pengutamaan Bahasa Indonesia—amanat Sumpah Pemuda—harus terus digelorakan.
Contoh:
Soekarno-Hatta—Proklamator Kemerdekaan RI—diabadikan menjadi nama bandar udara internasional.
Rangkaian temuan ini—evolusi, teori kenisbian, dan pembelahan atom—telah mengubah konsepsi kita tentang alam semesta.
Gerakan Pengutamaan Bahasa Indonesia—amanat Sumpah Pemuda—harus terus digelorakan.
3. Tanda pisah digunakan di antara dua bilangan, tanggal, atau
tempat yang berarti ‘sampai dengan’ atau ‘sampai ke’.
Contoh:
Tahun 2010—2013
Tanggal 5—10 April 2013
Jakarta—Bandung
tempat yang berarti ‘sampai dengan’ atau ‘sampai ke’.
Contoh:
Tahun 2010—2013
Tanggal 5—10 April 2013
Jakarta—Bandung
Demikianlah aturan/kaidah penggunaan tanda pisah (—) menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Sumber: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)