Perbedaan Desa dan Kelurahan

Desa dan Kelurahan merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan. Penggunaan kedua istilah ini seringkali tertukar.

Tempat tinggal saya yang merupakan kelurahan seringkali disebut dengan desa, dan kantornya sering disebut dengan balai desa. Selain itu, kadang saya menjumpai entah di TV atau di YouTube yang menyebut pemimpin desa dengan sebutan lurah.

Kata kelurahan seringkali diartikan sebagai kantor tempat lurah bekerja, sementara wilayah kekuasaannya disebut dengan desa. Sebenarnya ini suatu kekeliruan, untuk itu artikel ini akan menjelaskan perbedaan desa dan kelurahan.

Meskipun tingkatannya sama, tetapi desa tidak sama dengan kelurahan. Berikut adalah beberapa perbedaan antara desa dan kelurahan:

Desa dipimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan dipimpin oleh lurah

Meskipun pada praktiknya, penyebutan di masyarakat seringkali keliru, tetapi penyebutan yang benar adalah pemimpin desa disebut kepala desa sedangkan pemimpin kelurahan disebut dengan lurah. Atau jika disandingkan dengan kata sapaan, maka menjadi pak kades atau bu kades untuk desa dan pak lurah atau bu lurah untuk kelurahan.

Di kelurahan tidak ada pilkades

Pilkades cuma ada di desa dan tidak ada di kelurahan. Jadi, jika ada yang menyebut ada pemilihan lurah di desanya, sebenarnya itu bukan pemilihan lurah melainkan pemilihan kepala desa dan wilayah tersebut adalah desa bukan kelurahan.

Lurah tidak dipilih oleh warga melainkan ditunjuk oleh bupati atau walikota. Sedangkan kepala desa dipilih oleh warga setempat melalui pemilihan kepala desa.

Baca Juga:  Lusaka, Ibukota Zambia

Lurah adalah PNS sedangkan Kades bukan

Lurah adalah PNS yang ditunjuk sebagai lurah, sedangkan kepala desa bukanlah PNS. Siapapun bisa menjadi kepala desa asalkan memenuhi syarat dan terpilih oleh warganya. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun untuk satu periodenya. Sedangkan lurah tidak ada masa jabatannya tergantung Baperjakat melalui skema mutasi/promosi. Meski kepala desa bukanlah PNS, tetapi sekretaris desanya bisa saja seorang PNS.

Desa memiliki kewenangan yang lebih luas

Desa bukanlah bawahan kecamatan yang mana kecamatan merupakan bagian perangkat daerah kabupaten/kota. Desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas. Sementara kelurahan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten atau kota, sehingga kelurahan memiliki kewenangan yang lebih terbatas untuk mengatur wilayahnya. Kelurahan hanyalah perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan desa lebih otonom, bukan bawahan kecamatan. Camat hanya mengoordinasikan desa saja.

Desa tidak ada di kota sedangkan kelurahan bisa di kota bisa di kabupaten

Di kota tidak ada desa, yang ada hanya kelurahan saja. Jadi ,desa sudah pasti berada di wilayah kabupaten. Sedangkan kelurahan bisa berada di wilayah kota bisa juga berada di wilayah kabupaten.

Kelurahan biasanya lebih urban

Kelurahan biasanya lebih urban atau bersifat kekotaan. Sementara desa biasanya lebih tradisional.

Itulah beberapa perbedaan dan desa dan kelurahan. Oh iya di awal kita membicarakan beberapa kekeliruan dalam penyebutan desa dan kelurahan. Sebenarnya itu bukan hal yang perlu diperdebatkan, karena itu sudah merupakan hal yang lumrah. Di pulau Jawa kepala desa biasa disebut lurah. Dan kata kelurahan bisa saja merujuk pada kantornya saja bukan wilayahnya. Itu merupakan hal yang sudah biasa dan diakui KBBI. Namun, dalam konteks pemerintahan Indonesia kelurahan dan desa tetaplah berbeda, kepala desa dan lurah juga berbeda.

Subscribe
Notifikasi

0 Comments
Terlama
Terbaru Paling terpilih
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar