Desa dan kelurahan adalah dua bentuk pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan. Namun, sering kali penggunaan kedua istilah ini tertukar.
Misalnya, tempat tinggal saya yang sebenarnya merupakan kelurahan sering disebut desa. Kantornya pun sering disebut sebagai balai desa. Selain itu, di berbagai media, baik di TV maupun YouTube, saya kerap menjumpai penyebutan kepala desa sebagai lurah, padahal itu keliru.
Banyak orang menganggap kelurahan sebagai kantor tempat lurah bekerja, sementara wilayahnya disebut desa. Padahal, ini adalah kesalahan. Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara desa dan kelurahan.
Meskipun sama-sama berada di bawah kecamatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup jelas. Berikut beberapa perbedaannya:
Desa dipimpin oleh kepala desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh lurah
Dalam praktiknya, banyak yang keliru dalam penyebutan ini. Pemimpin desa yang benar disebut kepala desa, sedangkan pemimpin kelurahan disebut lurah. Jika menggunakan sapaan, maka disebut Pak Kades atau Bu Kades untuk kepala desa dan Pak Lurah atau Bu Lurah untuk lurah.
Di kelurahan tidak ada pemilihan kepala desa
Pemilihan kepala desa (pilkades) hanya ada di desa dan tidak berlaku di kelurahan. Jika ada yang menyebut ada pemilihan lurah di suatu daerah, sebenarnya yang dimaksud adalah pemilihan kepala desa, yang berarti wilayah tersebut adalah desa, bukan kelurahan.
Lurah tidak dipilih oleh warga, melainkan ditunjuk oleh bupati atau wali kota. Sementara itu, kepala desa dipilih langsung oleh warga melalui pilkades.
Lurah adalah PNS, sedangkan kepala desa bukan
Lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai lurah. Sementara itu, kepala desa bukan PNS. Siapa pun bisa menjadi kepala desa asalkan memenuhi syarat dan terpilih oleh warganya.
Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dalam satu periode. Sebaliknya, lurah tidak memiliki masa jabatan tertentu karena posisinya bergantung pada kebijakan mutasi atau promosi dari pemerintah daerah.
Meski kepala desa bukan PNS, sekretaris desa bisa saja berasal dari kalangan PNS.
Desa memiliki kewenangan yang lebih luas
Desa bukanlah bawahan kecamatan di mana kecamatan merupakan bagian perangkat daerah kabupaten/kota. Desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas.
Sebaliknya, kelurahan adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, sehingga kewenangannya lebih terbatas. Kelurahan hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, sementara desa lebih otonom dalam mengatur kebijakannya.
Camat hanya mengoordinasikan desa, bukan membawahi.
Desa tidak ada di kota, sedangkan kelurahan bisa ada di kota maupun kabupaten
Di wilayah perkotaan, tidak ada desa. Yang ada hanyalah kelurahan. Sementara itu, desa hanya terdapat di wilayah kabupaten.
Kelurahan sendiri bisa ditemukan baik di kota maupun di kabupaten.
Kelurahan biasanya lebih urban
Kelurahan cenderung bersifat lebih urban atau mencerminkan kehidupan perkotaan. Sebaliknya, desa umumnya masih lebih tradisional dan kental dengan budaya masyarakat setempat.
Itulah beberapa perbedaan antara desa dan kelurahan.
Di awal tadi, kita sempat membahas beberapa kekeliruan dalam penyebutan istilah desa dan kelurahan. Sebenarnya, ini bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan.
Di Pulau Jawa, misalnya, kepala desa sering disebut lurah. Selain itu, istilah kelurahan juga kerap digunakan hanya untuk menyebut kantornya, bukan wilayahnya. Hal ini sudah menjadi kebiasaan dan bahkan diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Namun, dalam konteks pemerintahan Indonesia, desa dan kelurahan tetaplah berbeda, begitu pula dengan kepala desa dan lurah.